MATA BANDUNG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu.
"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," ungkap Febrie.
Ia menegaskan, Kejagung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara akibat aktivitas tambang timah ilegal ini.
Baca Juga: Astaga! Ternyata Kerugian Akibat Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Mencapai Rp300 Triliun
Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp300 triliun. Rincian kerugian tersebut terdiri dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, serta kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,1 triliun.
Febrie menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berhenti pada penetapan 22 tersangka saja.
"Selama memiliki alat bukti, kami tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru," ujarnya.