MATA BANDUNG - Donald Trump, putra sulungnya, dan rekan-rekannya telah diperintahkan untuk membayar denda lebih dari US$ 350 juta ditambah bunga pra-peradilan oleh hakim New York yang memutuskan mereka bersalah karena sengaja melakukan penipuan keuangan selama satu dekade.
“Penipuan yang ditemukan di sini sangat mengejutkan hati nurani,” tulis Hakim Arthur Engoron dalam keputusannya, Jumat (16/2) waktu setempat.
Keputusan Engoron menjadi pukulan telak bagi mantan presiden yang telah membangun reputasinya sebagai pengembang real estate yang sukses.
Baca Juga: Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban dalam Penembakan Massal di Kansas City, Amerika
Hakim Engoron melarang Trump dan dua eksekutif lainnya untuk bekerja menjadi pejabat di entitas mana pun di New York selama tiga tahun. Putra Donald Trump dilarang selama dua tahun.
Sidang yang berlangsung selama tiga bulan ini sering kali berlangsung panas ketika Trump ‘menyerang’ Engoron.
“Secara keseluruhan, Donald Trump jarang menanggapi pertanyaan yang diajukan dan dia sering menyela pidato yang panjang dan tidak relevan mengenai isu-isu yang jauh di luar cakupan persidangan. Penolakannya untuk menjawab pertanyaan secara langsung, atau dalam beberapa kasus, sama sekali, sangat membahayakan kredibilitasnya,” tulis Engoron seperti dilansir The Guardian.
Dalam keputusannya, Engoron mengatakan bahwa terdakwa gagal menerima tanggung jawab atau menerapkan kontrol internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dia menambahkan bahwa para terdakwa sama sekali tidak memiliki penyesalan.