Pengadilan New York, AS, Vonis Donald Trump Bersalah dan Perintahkan Bayar Denda US$ 350 Juta

- 18 Februari 2024, 21:10 WIB
Pengadilan memerintahkan Donald Trump membayar denda dalam kasus penipuan keuangan.
Pengadilan memerintahkan Donald Trump membayar denda dalam kasus penipuan keuangan. /Portside.org

Di situs media sosialnya, Trump menyerang putusan tersebut. Trump mengatakan  tidak ada korban, tidak ada kerugian, tidak ada pengaduan. Hanya bank dan perusahaan asuransi yang puas (yang menghasilkan banyak uang).

Dalam kasus ini, jaksa menuntut denda US$ 370 juta, jumlah yang menurut mereka sesuai dengan keuntungan Trump setelah berbohong tentang kekayaan bersihnya dan menerima suku bunga yang lebih rendah dari pemberi pinjaman.

Bagaimana pun, keputusan tersebut akan mempersulit anggota keluarga Trump untuk menjalankan bisnisnya dalam waktu dekat. Putra Trump yang sudah dewasa masing-masing didenda $4 juta. Eric Trump bertindak sebagai kepala eksekutif Trump Organization.

Denda yang besar itu merupakan tambahan dari hukuman sebesar US$ 83,3 juta terhadap mantan presiden tersebut dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh penulis E Jean Carroll. Bloomberg memperkirakan kekayaan bersih Trump sebesar $2,3 miliar, namun tidak jelas berapa banyak uang tunai yang dimiliki Trump.

Baca Juga: Amerika Serikat Berikan 230 Pesawat Angkut Militer kepada Penjajah Israel untuk Perang di Gaza

Keputusan tersebut menandai selesainya sebuah kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Jaksa Agung New York Letitia James yang telah menyelidiki bisnis Trump sejak 2019, memuji keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai ‘kemenangan besar’.

“Tidak peduli seberapa besar, kaya, atau berkuasanya Anda, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahkan Donald Trump pun tidak,” katanya.

Trump telah membantah semua kesalahannya dan mungkin akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah