Wow! Tak Tanggung-tanggung BRI Tutup 1.049 Rekening, Perang Melawan Judi Online

- 29 Juni 2024, 09:05 WIB
Dok. Bank BRI
Dok. Bank BRI /

MATA BANDUNG - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi digunakan untuk penampungan uang judi online. Pemblokiran ini dilakukan sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 sebagai langkah konkrit untuk mendukung pemerintah dalam melawan praktik ilegal tersebut.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, mengungkapkan bahwa proses pemberantasan ini telah berlangsung selama hampir satu tahun. “Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen BRI dalam mendukung upaya pemerintah, tetapi juga menegaskan peran lembaga keuangan dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan. BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk mendata rekening yang digunakan sebagai penampung dana judi online.

BRI menggunakan metode yang cukup efektif dalam mengidentifikasi rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan untuk top up atau deposit judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus.

Baca Juga: Pejabat Terlibat Judi Online? Komisi III DPR RI Desak PPATK Ungkap Data Pejabat yang Terdeteksi

Judi Online Membawa Dampak Negatif
Judi Online Membawa Dampak Negatif

Kerjasama dengan Satgas Judi Online

Dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online dari hulu ke hilir. Satgas ini telah mengantongi data sekitar 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online, data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan aktif dalam upaya ini. OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah