MATA BANDUNG - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Helena Lim dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu tokoh 'crazy rich' di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), memasuki ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemeriksaan terhadap Helena Lim dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Sandra Dewi pada Rabu (15/5) pukul 09.00 WIB.
Helena Lim tiba di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta sekitar pukul 11.14 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung, dan tangannya diborgol, diawasi ketat oleh petugas Rutan Kejaksaan Agung.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan Helena Lim kali ini terkait dengan penyitaan beberapa aset.
"Ada tersangka Helena Lim juga diperiksa hari ini terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kami lakukan," kata Ketut.
Helena Lin merupakan satu dari 21 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun akibat kerusakan ekosistem. Selain Helena Lin, penyidik Jampidsus juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi terkait aset.