Pemohon yang Tidak Memiliki Legal Standing : Tidak Diterima! Simak Penjelasan Konsep dan Kriterianya

- 21 Oktober 2023, 11:46 WIB
ilustrasi aktivitas berkaitan dengan administrasi hukum.
ilustrasi aktivitas berkaitan dengan administrasi hukum. /Dok Unsplash - scott-graham-/

MATA BANDUNG - Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi. Legal standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan.

Sudikno Mertokusumo , menyatakan ada dua jenis tuntutan hak yakni :

  1. Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, dimana sekurang- kurangnya ada dua pihak. Gugatan termasuk dalam kategori peradilan contentieus (contentieus jurisdictie) atau peradilan yang sesungguhnya.
  2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan dimana hanya terdapat satu pihak saja. Permohonan termasuk dalam kategori peradilan volunteer atau peradilan yang tidak sesungguhnya.

Sejalan dengan pemikiran Sudikno maka tuntutan hak dari pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa.

Baca Juga: Soal Batas Usia Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Sebut Putusan MK Mestinya Merupakan Open Legal Policy

Dari beberapa konsep mengenai legal standing maka dapat diketahui bahwa syarat mutlak untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah:

  1. Adanya kerugian dari pemohon yang timbul karena berlakunya suatu undang- undang.
  2. Adanya kepentingan nyata yang dilindungi oleh hukum. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar. Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d'interet point d' action yaitu apabila ada kepentingan hukum boleh mengajukan gugatan.
  3. Adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian dan berlakunya suatu undang-undang. Artinya dengan berlakunya suatu undang- undang maka menimbulkan kerugian bagi pemohon.
  4. Dengan diberikannya putusan diharapkan kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan. Sehingga dibatalkannya suatu undang-undang atau pasal dalam undang-undang atau ayat dalam undang-undang dapat berakibat bahwa kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan.

 Baca Juga: Soal Batas Usia Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Sebut Putusan MK Mestinya Merupakan Open Legal Policy

Ilustrasi buku
Ilustrasi buku

Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Janya Jawab3,”. Terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:

  • Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum. Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
    Perorangan yang merupakan warga negara.
    b.Kesatuan masyarakat hukum adat.
    c.Badan hukum publik atau privat.
    d. Lembaga negara.
  • Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Kriteria ini meliputi:
    Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
    b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
    c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
    d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
    e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.

Pemohon yang Tidak Memiliki Legal Standing

Ilustrasi aktivitas legal.
Ilustrasi aktivitas legal.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah