Soal Batas Usia Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Sebut Putusan MK Mestinya Merupakan Open Legal Policy

- 20 Oktober 2023, 23:11 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. /Antara/Hafidz Mubarak A/

 

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024, pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan itu menyatakan bahwa capres/cawapre berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dihubungi MATA BANDUNG melalui pesan singkat, Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran (UNPAD) Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan pernyataannya terkait batasan usia Capre-Cawapres.

“Putusan 90 ini adalah putusan yang semestinya sama dengan putusan di 3 perkara yang lainnya. Dalam beberapa putusan, MK selalu mengatakan bahwa syarat usia merupakan open legal policy,” ujar Prof. Susi Dwi Harijanti.

Apa itu open legal policy?

Dalam ilmu hukum, konsep Open Legal Policy merupakan hal baru dan relatif tidak  dikenal  sebelumnya.  Kata  ”terbuka”  dalam  istilah  ”kebijakan  hukum  terbuka”  diartikan  sebagai  suatu  kebebasan  bagi  pembentuk  undang-undang  untuk mengambil kebijakan hukum. Dari beberapa putusan MK, terdapat persoalan  mendasar  berkaitan  dengan  open legal  policy  yang  berimplikasi  luas  pada  sistem  legislasi  nasional,  khususnya  dalam  pembentukan  undang-undang. 

Baca Juga: Pakar Hukum UNPAD : Pendapat Hukum MK Tidak Cukup Membuktikan bahwa Open Legal Policy dapat Dikesampingkan

Persoalan  konsepsi  open legal  policy  dalam  putusan  MK  belum  memiliki  batasan  yang jelas menurut konstitusi (UUD 1945), sehingga pengertian positive legislaturedan negative  legislature menjadi kurang jelas dalam  praktik  pembentukan  dan  pengujian undang-undang.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah