MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024, pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan itu menyatakan bahwa capres/cawapre berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dihubungi MATA BANDUNG melalui pesan singkat, Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran (UNPAD) Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan pernyataannya terkait batasan usia Capre-Cawapres.
“Putusan 90 ini adalah putusan yang semestinya sama dengan putusan di 3 perkara yang lainnya. Dalam beberapa putusan, MK selalu mengatakan bahwa syarat usia merupakan open legal policy,” ujar Prof. Susi Dwi Harijanti.
Apa itu open legal policy?
Dalam ilmu hukum, konsep Open Legal Policy merupakan hal baru dan relatif tidak dikenal sebelumnya. Kata ”terbuka” dalam istilah ”kebijakan hukum terbuka” diartikan sebagai suatu kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan hukum. Dari beberapa putusan MK, terdapat persoalan mendasar berkaitan dengan open legal policy yang berimplikasi luas pada sistem legislasi nasional, khususnya dalam pembentukan undang-undang.
Persoalan konsepsi open legal policy dalam putusan MK belum memiliki batasan yang jelas menurut konstitusi (UUD 1945), sehingga pengertian positive legislaturedan negative legislature menjadi kurang jelas dalam praktik pembentukan dan pengujian undang-undang.