MATA BANDUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres dan Cawapres yang tertuang dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A memberikan respon yang beragam di masyarakat. Di dalam isi putusannya, terdapat 3 hal isi putusan yaitu:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; dan
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Baca Juga: Pakar Hukum Internasional : Serangan Hamas Terhadap Israel Bentuk Perlawanan Rakyat Palestina
Pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi tetap memberikan Batasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun sebagai syarat calon presiden/ wakil presiden, namun memberikan alternatif “atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Artinya adalah, calon presiden/ wakil presiden dapat berusia kurang dari 40 (empat puluh) tahun asalkan pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah, termasuk juga anggota legislatif.
Alasan pengajuan uji materiil terhadap pasal tentang batas usia minimal calon presiden/ wakil presiden ini, dikutip dari isi putusan Mahkamah Konstitusi halaman 11 tersebut adalah, “Bahwa dalam diskriminasi usia atau “ageisme” adalah bentuk “stereotype” dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok karena umur mereka. Diskriminasi usia merupakan satu set keyakinan, sikap, norma, dan nilai-nilai yang digunakan untuk membenarkan prasangka dan tindakan diskriminasi.