Dilaporkan Terkait Dissenting Opinion, Hakim Saldi Sebut Putusan MK90 Merupakan Peristiwa Aneh dan Luar Biasa

- 25 Oktober 2023, 20:37 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berdialog dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan mengenai batas usia capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko S
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berdialog dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan mengenai batas usia capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko S /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

MATA BANDUNG - Polemik putusan MK masih berlanjut. Sebelumnya publik dihebohkan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Kini sedang ramai diperbincangkan mengenai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres tersebut.

Dalam putusan tersebut, terdapat 4 hakim yang menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Baca Juga: Pemohon yang Tidak Memiliki Legal Standing : Tidak Diterima! Simak Penjelasan Konsep dan Kriterianya

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Prad
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Prad ANTARA FOTO

Dikutip dari Jurnal Penelitian Hukum De  Jure berjudul “Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional” oleh Sunny Ummul Firdaus, Putri Anjelina Nataly Panjaitan, Rizky Kurniyanto Widyasasmito. Dissenting opinion hakim konstitusi merupakan esensi kebebasan personal hakim dalam rangka menemukan kebenaran materiil. Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim, yakni salah satu jenis kebebasan yang paling tinggi dan mencakup seluruh eksistensi dan personal hakim yang tidak terbatas terhadap satu aspek.

Dissenting opinion Hakim Konstitusi Saldi yang berujung pelaporan pada Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) adalah mengenai peristiwa aneh yang dialami oleh Hakim Konstitusi Saldi, dimana hal tersebut dinilai menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI.

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.” dissenting opinion Hakim Konstitusi Saldi.

Ilustrasi buku. Dissenting Opinion Putusan MK 90, Hakim Saldi : Baru Pertama Kali Mengalami Peristiwa Aneh yang Luar Biasa
Ilustrasi buku. Dissenting Opinion Putusan MK 90, Hakim Saldi : Baru Pertama Kali Mengalami Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah