MATA BANDUNG - Beberapa saat yang lalu sempat viral konten yang diunggah Oklin Fia. Konten tersebut memperlihatkan Oklin sedang menjilat es krim yang menuai kontroversi. Konten Oklin dinilai dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.
Akibatnya, Oklin dilaporkan Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan. Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Baca Juga: Viral Tayangan Kartun Memuat Unsur LGBT, Siapa yang Harus Bertanggungjawab? Simak Aturan Hukumnya!
Bagaimana aturan hukumnya?
Dirangkum oleh Mata Bandung dari jurnal : Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama Di Aceh - Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 1, Maret 2017: 1- 12.
Dalam KUHP Pasal 156a