Konten Kreator Wajib Baca, Jangan Sampai Kena Pasal Penistaan Agama!

- 14 November 2023, 08:16 WIB
Oklin Fia Ingin Damai, Umi Pipik Serahkan ke Kepolisian
Oklin Fia Ingin Damai, Umi Pipik Serahkan ke Kepolisian /

 

 

MATA BANDUNG - Beberapa saat yang lalu sempat viral konten yang diunggah  Oklin Fia. Konten tersebut memperlihatkan Oklin sedang menjilat es krim yang menuai kontroversi. Konten Oklin dinilai dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

Akibatnya, Oklin dilaporkan Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan. Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Baca Juga: Viral Tayangan Kartun Memuat Unsur LGBT, Siapa yang Harus Bertanggungjawab? Simak Aturan Hukumnya!

Bagaimana aturan hukumnya?

Ilustrassimbol justice.
Ilustrassimbol justice.

Dirangkum oleh Mata Bandung dari jurnal : Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama Di Aceh - Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 1, Maret 2017: 1- 12.

Dalam KUHP Pasal 156a

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah