MATA BANDUNG - Kepolisian RI menetapkan tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten artis Saipul Jamil pada Jumat (5/1).
"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 12/1.
Pada kesempatan tersebut, Syahduddi juga membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut.
"Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi," kata Syahduddi.
Baca Juga: Polri Bongkar Mafia Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina
Warga Sipil
Meskipun, lanjutnya, "Anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi."
Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
"Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Syahduddi.
Pada kesempatan yang sama, Syahduddi juga mengumumkan penetapan dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
"Setelah dilaksanakan rangkaian penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh asisten (dari Saipul Jamil) ataupun pengemudi yang juga pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama S, penyidik berhasil mengamankan dua orang," kata Syahduddi sebelumnya.