Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana

- 8 Maret 2024, 17:18 WIB
IIustrasi Hukum dan Keadilan
IIustrasi Hukum dan Keadilan /pinterest.com

 

MATA BANDUNG – Mungkin kita sering mendengar istilah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), Menurut R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum, adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.

Dalam konteks hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum atau yang dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPt).

Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Atas uraian tersebut di atas, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum perdata meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian.

Sementara itu, Rosa Agustina dalam bukunya berjudul 'Perbuatan Melawan Hukum' menjelaskan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat yaitu:

  1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. bertentangan dengan kesusilaan; dan
  4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Sedangkan Mariam Darus Badrulzaman berpendapat dalam bukunya berjudul 'KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan,' sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina menguraikan unsur Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. ada kerugian;
  4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
  5. ada kesalahan.

Contoh perbuatan melawan hukum ini dimulai dari sengketa kepemilikan tanah milik penggugat yang dikuasai secara melawan hukum oleh para tergugat.

Tapi bagaimanakah konsep PMH yang diatur dalam hukum pidana? Apa unsur-unsurnya? Serta apa perbedaannya dengan konsep PMH dalam hukum perdata? Cek ulasannya sebagai berikut.

Berbeda dengan hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Undang -Undang Pendapat Ahli Hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x