Selain itu, Dadang Darmawan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal, mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, juga telah dijatuhi hukuman serupa oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal pikiran-rakyat.com dengan judul ‘Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna Ditetapkan Tersangka oleh KPK Terkait Proyek Bandung Smart City'.***