Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditetapkan Tersangka oleh KPK Terkait Pengadaan Smart City

- 13 Maret 2024, 22:03 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada satu kegiatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada satu kegiatan di lingkungan Pemkot Bandung. /bandung.go.id

MATA BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan empat anggota DPRD Kota Bandung.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, informasi ini disampaikan oleh  Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang juga mengonfirmasi bahwa perkara yang melibatkan Yana Mulyana telah berkembang menjadi penyidikan baru.

“Beberapa pihak dari eksekutif dan legislatif Pemerintah Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini,” ujarnya.

"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore 13 Maret 2024.

Lebih lanjut Ali mengonfirmasi bahwa KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka termasuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

Ditegaskan oleh Ali, bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi identitas tersangka pada saat penahanan dilakukan. Sehinga dia belum bisa mengungkapkan identitas lengkap para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami akan umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Ali.

Berdasarkan informasi, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, dan empat anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua tersangka, yaitu Riantono dan Achmad Nugraha, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Penetapan para tersangka oleh KPK ini, merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Terakhir Yana telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda serta pembayaran uang pengganti.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x