KPK Panggil Labuan Nababan sebagai Saksi Kasus Pencurian Uang Rakyat di PT Taspen

- 27 April 2024, 23:17 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

 

MATA BANDUNG - Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan hari ini dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) periode 1 Maret 2021-sekarang Lubuan Nababan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Namun, Ali belum memberikan komentar lebih lanjut tentang keterangan apa yang akan diperiksa terhadap saksi selama pemeriksaan, serta apakah saksi akan hadir sesuai panggilan penyidik.

Terkait kasus yang sama, Patar Sitanggang, Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen dari tahun 2016 hingga 2019, juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

Baca Juga: Eks Pejabat PT Taspen Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencurian Uang Rakyat

Pihak KPK memulai pemeriksaan terhadap Patar pada 19 April 2024, tetapi belum ada informasi tentang hasilnya.

Pada 8 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Benar, dengan ditindaklanjuti-nya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x