Eks Pejabat PT Taspen Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencurian Uang Rakyat

- 20 April 2024, 23:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /

MATA BANDUNG - Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi kehadiran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil mantan kepala divisi pasar modal dan pasar uang PT Taspen. Ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menggelora, dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

"Kami telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen periode 2016-2019, yaitu Patar Sitanggang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ali belum memberikan rincian lebih lanjut tentang kehadiran yang bersangkutan atau materi pemeriksaan. Namun, ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap fakta di balik kasus yang mencuat tersebut.

Baca Juga: Wah, Tim Penyidik KPK Panggil Eks Petinggi PT Taspen sebagai Saksi Kasus yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Berdasarkan laporan masyarakat, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Ali menyebut bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan PT Taspen, tetapi juga beberapa perusahaan lainnya. Namun, detail mengenai para tersangka dan perkembangan kasus akan diungkap ketika ada langkah penahanan.

Di tengah penyidikan ini, KPK telah menerapkan larangan ke luar negeri terhadap dua individu, termasuk seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.

Baca Juga: Wah, KPK akan Segera Jadwalkan untuk Periksa Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen Nonaktif

Penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi. Kemarin, lima lokasi digeledah, termasuk rumah-rumah di berbagai kawasan Jakarta, serta satu unit apartemen. Di sana, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen investasi, alat elektronik, dan sejumlah uang asing.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x