"Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan ini, dan sesuai kebijakan lembaga tersebut, identitas tersangka dan detail perkara akan diumumkan saat penahanan.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," kata Ali.
Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah tiga orang terkait penyelidikan ini agar tidak meninggalkan negeri. Mereka terdiri dari dua mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu individu dari sektor swasta.
Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan ini dan meminta mereka untuk tidak ragu melaporkan informasi yang relevan kepada KPK. Dia menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.***