PLN Tekankan Siap Kerja Sama dengan KPK Mengungkap Kasus Pencurian Uang Rakyat di PLTU Bukit Asam

- 29 Maret 2024, 23:51 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Pemandangan dari udara PLTU Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu, 3 Oktober 2012.*
Pemandangan dari udara PLTU Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu, 3 Oktober 2012.* /ANTARA/Zabur Karuru/ama/12

"Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan ini, dan sesuai kebijakan lembaga tersebut, identitas tersangka dan detail perkara akan diumumkan saat penahanan.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," kata Ali.

Baca Juga: Sejak 2023, Ternyata Kejagung RI Sudah Lakukan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Timah, Ini Kronologinya!

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah tiga orang terkait penyelidikan ini agar tidak meninggalkan negeri. Mereka terdiri dari dua mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu individu dari sektor swasta.

Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan ini dan meminta mereka untuk tidak ragu melaporkan informasi yang relevan kepada KPK. Dia menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah