PLN Tekankan Siap Kerja Sama dengan KPK Mengungkap Kasus Pencurian Uang Rakyat di PLTU Bukit Asam

- 29 Maret 2024, 23:51 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

MATA BANDUNG - Perusahaan energi PT. PLN (Persero) telah menyatakan komitmennya untuk sepenuhnya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dugaan pencurian uang rakyat yang terkait dengan proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam.

menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto seperti yang dikutip dari Antara.

Trianto menekankan bahwa PLN akan terus berusaha meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan bahwa kejadian yang diduga terjadi sekitar tahun 2017 di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), yang sekarang telah bergabung dengan unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022.

Baca Juga: Skandal Dugaan Maling Uang Rakyat PLTU di Bukit Asam: KPK Dalami Kasus dengan Memanggil Lima Saksi

Kegiatan tambang PT Bukit Asam
Kegiatan tambang PT Bukit Asam Dok. Bukit Asam

"Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022.

Sebelumnya, pada Selasa (19/3), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait proyek perawatan PLTU Bukit Asam tersebut. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut berkaitan dengan retrofit sistem sootblowing, yang melibatkan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung produksi uap di PLTU.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Fikri juga menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, miliaran rupiah.

Baca Juga: Waduh, Ahli Sebut Kerugian Akibat Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Capai Rp271,06 Triliun

Pemandangan dari udara PLTU Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu, 3 Oktober 2012.*
Pemandangan dari udara PLTU Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu, 3 Oktober 2012.* /ANTARA/Zabur Karuru/ama/12

"Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan ini, dan sesuai kebijakan lembaga tersebut, identitas tersangka dan detail perkara akan diumumkan saat penahanan.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," kata Ali.

Baca Juga: Sejak 2023, Ternyata Kejagung RI Sudah Lakukan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Timah, Ini Kronologinya!

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah tiga orang terkait penyelidikan ini agar tidak meninggalkan negeri. Mereka terdiri dari dua mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu individu dari sektor swasta.

Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan ini dan meminta mereka untuk tidak ragu melaporkan informasi yang relevan kepada KPK. Dia menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah