MATA BANDUNG - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa total kerugian yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.
Menurutnya, angka kerugian sebesar Rp271,06 triliun tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas tambang timah baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
"Dari hasil verifikasi lapangan dan pengamatan dengan citra satelit selama periode tersebut, kami menemukan bukti-bukti yang jelas menunjukkan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah," kata Bambang dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin lalu.
Pakar forensik kehutanan tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan penghitungan kerugian ekologi, pihaknya melakukan verifikasi langsung di lapangan serta pengamatan menggunakan citra satelit mulai dari tahun 2015 hingga 2022.
Dari hasil verifikasi dan pengamatan tersebut, terdapat bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan bahwa aktivitas tambang timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Bukan hanya di luar kawasan hutan, namun juga di dalam kawasan hutan.
Bambang menambahkan bahwa luas galian tambang timah di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung mencapai 170.363,064 hektare, di mana sebagian besar berada di dalam kawasan hutan.
Dari hasil verifikasi, terungkap bahwa kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan mencapai Rp223,36 triliun, sementara di luar kawasan hutan mencapai Rp47,70 triliun. Dengan demikian, total kerugian yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun.