Penghitungan Kerugian Ekologi Ditambah dengan Kerugian Keuangan Negara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian ekologi yang disampaikan oleh Profesor Bambang Hero akan diperluas dengan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
"Saat ini, proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung. Kami akan segera mengumumkan hasilnya," ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, paparan yang dibuat oleh Profesor Bambang menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya direhabilitasi (reklamasi), namun hal ini tidak dilakukan.
"Dengan tidak adanya rehabilitasi, bekas tambang ini dibiarkan terbengkalai, menciptakan lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, penyidik dari Jampidsus telah menetapkan 10 tersangka tindak pidana korupsi serta satu tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kesepuluh tersangka tersebut antara lain RL, yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT TIN, TN alias AN, dan tersangka AA. Selain itu, SG alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS menjabat sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY yang merupakan Mantan Komisaris CV VIP, dan RI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS.