Wah, Helena Lim Crazy Rich PIK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat Tata Niaga Komoditas Timah

- 28 Maret 2024, 10:19 WIB
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah /Media Sosial/

 

MATA BANDUNG - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Helena Lim, Manajer PT QSE, sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat yang terkait dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan evaluasi bukti yang cukup, satu dari saksi yang telah diperiksa, yakni HLN (Helena Lim), telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Menurut Kuntadi, Helena Lim diduga kuat terlibat dalam mengelola kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode sekitar tahun 2018 hingga 2019.

Baca Juga: Waduh Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan alasan menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang pada akhirnya menguntungkan dirinya sendiri dan pihak-pihak lain yang telah ditahan sebelumnya.

Dengan penetapan tersangka ini, jumlah total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 15 orang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271,06 triliun.

Helena Lim dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Atas penetapan tersebut, Helena Lim akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x