Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

- 28 Maret 2024, 10:02 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah. /Puspenkum Kejaksaan Agung/

MATA BANDUNG - Waduh, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka malaing uang rakyat dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Harvey Moeis menjadi tersangka. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Sebelumnya, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status Harvey Moeis ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang telah diperoleh penyidik. Harvey Moeis kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Pada sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, disepakati bahwa kegiatan tersebut akan dicover dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey Moeis juga menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey Moeis kemudian meminta smelter-smelter tersebut untuk memberikan sebagian dari keuntungan mereka kepada dirinya, yang dibayarkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikirim oleh para pengusaha smelter kepada Harvey Moeis melalui QSE yang difasilitasi oleh HLN.

Baca Juga: Jaksa Agung: Ada Dugaan Tahap 2 Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum

Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x