MATA BANDUNG - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan saksi berinisial RBS atau RBT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi komoditas timah di PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.
"RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin.
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung mendapat somasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) atau RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi transaksi timah di Bangka Belitung.
Kuntadi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun, melainkan semata-mata untuk kelancaran proses penyidikan.
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa institusi tersebut akan memberikan keterangan resmi mengenai pemeriksaan terhadap RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
"Nanti (jam 2) ada rilis," kata Ketut.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan sebanyak 16 tersangka, termasuk SW alias AW dan MBG, keduanya sebagai pengusaha tambang di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.