Kejagung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka TPPU Hasil Maling Uang Rakyat dalam Komoditas Timah

- 5 April 2024, 23:25 WIB
Skandal Korupsi Timah Terbesar: Harvey Moeis Tersangka
Skandal Korupsi Timah Terbesar: Harvey Moeis Tersangka /Istimewa/

 


MATA BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari maling uang rakyat dalam komoditas timah. Berita mengenai penetapan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk telah mengguncang jagat hukum Indonesia. Kejagung secara resmi mengumumkan status tersangka Harvey dalam sebuah konferensi pers di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis lalu.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyatakan bahwa Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah. Namun, Kuntadi tidak memberikan rincian secara detail mengenai proses pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tinjau Kemungkinan Periksa Pejabat dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat dalam Komoditas Timah

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dengan Kejagung dan jajaran penyidik terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Di antara tersangka tersebut terdapat beberapa nama yang cukup mencuri perhatian, seperti pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa direktur utama dan pejabat penting PT Timah Tbk.

Selain itu, dua nama tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, manajer PT QSE, yang dikenal sebagai salah satu tokoh "crazy rich" di Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Harvey Moeis sendiri, yang disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam kasus

Baca Juga: Kejagung Tracing Aset 16 Tersangka Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Demi Pemulihan Kerugian Negara ini.

Selain menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka TPPU, penyidik juga mengungkap satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah