MK Memperjelas Komitmennya, Siap Menyelesaikan Semua Perkara yang Masuk

- 7 April 2024, 23:47 WIB
Stafsus Presiden : Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Minta Izin Presiden
Stafsus Presiden : Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Minta Izin Presiden /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

 

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya yang kuat, siap menyelesaikan semua perkara yang masuk berapapun jumlahnya. Menurut catatan MK, jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2024 mencapai 286, namun angka tersebut masih perlu diverifikasi sebelum diregistrasi, sehingga belum mencerminkan jumlah perkara secara pasti.

Jumlah permohonan PHPU pada Pemilu 2024 menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mencapai 340. Namun, jika seluruh permohonan tersebut akhirnya dianggap sebagai perkara, maka jumlahnya bisa meningkat, mengingat pada Pemilu 2019 terdapat 262 perkara.

Meskipun begitu, kemungkinan bahwa semua permohonan akan diregistrasi oleh MK tidak bisa diabaikan, sehingga jumlah permohonan dan perkara PHPU Pemilu 2024 dapat sejajar.

Baca Juga: Hakim MK Arief Soroti DKPP yang Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Berkali-kali tapi Tak Berhentikan KPU

MK saat ini sedang mengelola data permohonan PHPU yang masuk, khususnya terkait gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang mendominasi pelaporan. Langkah-langkah manajemen perkara terus dilakukan untuk memastikan penyelesaian berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun demikian, MK telah membuktikan kemampuannya dalam menangani perkara PHPU dalam waktu 30 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepercayaan Publik terhadap MK

Kepercayaan publik terhadap independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 sempat tergoyahkan oleh skandal melibatkan Ketua MK periode 2018-2023, Anwar Usman, yang terbukti melanggar kode etik.

Namun, harapan tumbuh ketika MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam sidang-sidang sengketa pemilu hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), menegaskan komitmen MK untuk tetap netral dan profesional.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah