Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Sampaikan Amicus Curiae ke MK, IALA: Ada Dugaan Kecurangan TSM Pemilu di LN

- 17 April 2024, 13:32 WIB
 Kuasa dan Wakil Indonesian American Lawyers Association (IALA) di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kuasa dan Wakil Indonesian American Lawyers Association (IALA) di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya) /Dok. (ANTARA/Fath Putra Mulya)/

 

MATA BANDUNG - Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS), dikenal sebagai Indonesian American Lawyers Association (IALA), telah menyampaikan pandangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat sahabat peradilan (amicus curiae) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023),” kata Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Bhirawa menjelaskan bahwa IALA telah melakukan serangkaian diskusi ilmiah dan penelitian terkait Pemilu 2024, khususnya di AS. Dia menyatakan bahwa penyampaian amicus curiae ini adalah ekspresi kekhawatiran dan harapan diaspora Indonesia terhadap proses pemilu.

Baca Juga: Majelis Hakim MK Dalami Berkas Amicus Curiae, Jubir: Itu Otoritas Hakim

“Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan,” tuturnya.

IALA juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Januari 2024. Surat tersebut berisi hasil kajian IALA terhadap penyelenggaraan pemilu di luar negeri, terutama di negara bagian AS.

Salah satu temuan IALA adalah dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos sebelumnya. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap surat suara yang diterima sebelum jadwal pencoblosan resmi.

“Ini kan menimbulkan suatu kebingungan yang sangat masif, ya, di kalangan masyarakat kita di luar negeri, sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu dan ini merupakan salah satu bentuk kajian yang kita lakukan untuk bisa mengawal proses pemilu yang demokrasi di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Wah, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK Terkait Sidang PHPU

Amicus curiae ini, lanjut Bhirawa, merupakan bentuk dukungan kepada MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi. IALA berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2024.

“Kita berharap MK dapat memutuskan serta memeriksa seluruh amicus curiae yang telah dikirimkan oleh berbagai elemen masyarakat. Karena di sini adalah bentuk perhatian kami, masyarakat Indonesia, khususnya diaspora di luar negeri yang turut serta mengawasi proses pemilu dan demokrasi di sini,” ucap dia.

Lebih lanjut, Bhirawa menyatakan bahwa amicus curiae yang diajukan juga merupakan dukungan bagi pihak pemohon dari kedua kasus PHPU, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Amicus ini adalah salah satu cara kami mendukung pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 2 (Ganjar-Mahfud)," tandasnya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah