Sebagai penutup, kelima tokoh tersebut mengimbau Hakim Konstitusi untuk selalu memprioritaskan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas segalanya.
Setelah menyerahkan dokumen tersebut, kelima tokoh itu meninggalkan MK dengan harapan bahwa amicus curiae mereka akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga dalam penyelesaian dua perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut.
“Kami mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan, terlebih keluarga, serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas rakyat,” pungkas Aziz.***