MATA BANDUNG - Wah, lima orang tokoh telah menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pos pada Rabu, 17 April 2024.
Kelima orang tokoh tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.
“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebagai perwakilan, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, menyampaikan bahwa dokumen amicus curiae mereka telah diterima oleh sekretariat MK dengan baik. Dalam dokumen tersebut, mereka mengekspresikan keprihatinan mendalam terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Keadilan Jadi Sorotan! Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.
Dalam dokumen tersebut, kelima tokoh tersebut mengajukan empat usulan kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, mereka berharap MK dapat mengembalikan perjalanan bangsa ke rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan kemakmuran rakyat. Kedua, mereka menyerukan agar Hakim Konstitusi menggunakan kewenangannya untuk menegakkan keadilan tanpa adanya konflik kepentingan. Ketiga, MK diminta untuk meluruskan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi. Terakhir, mereka mendesak agar MK mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.