Keadilan jadi Sorotan! Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

- 17 April 2024, 23:22 WIB
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur menggelar sidang tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor. Selasa, 16 April 2024
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur menggelar sidang tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor. Selasa, 16 April 2024 /Dok. MKRI/

MATA BANDUNG - Keadilan jadi sorotan! mahasiswa dan aktivis laporkan pelanggaran etik Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan Sidang Pendahuluan yang menarik perhatian publik pada Selasa (16/4/2024). Sidang tertutup ini menjadi sorotan karena melibatkan laporan dari Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang Hakim Konstitusi.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, memimpin sidang tersebut bersama Anggota MKMK, Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang tertutup ini bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok laporan yang disampaikan oleh para pelapor, yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Mohammad Taufik, kuasa dari FORMASI, mengungkapkan bahwa dalam laporannya, Terlapor diduga melanggar etik hakim konstitusi karena secara bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Taufik menegaskan bahwa hal ini memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

Baca Juga: Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Sampaikan Amicus Curiae ke MK, IALA: Ada Dugaan Kecurangan TSM Pemilu di LN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa, 16 April 2024
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa, 16 April 2024

“Keberadaan Terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga Terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sebab tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Ini juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan MK yang berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para Pemohon kepada Mahkamah,” sebut Taufik.

Sementara itu, Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar, kuasa hukum GAS, melaporkan Terlapor terkait dengan beberapa Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. Mereka menduga bahwa Terlapor secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para Pemohon atas perkara yang diujikan di MK.

Baca Juga: Majelis Hakim MK Dalami Berkas Amicus Curiae, Jubir: Itu Otoritas Hakim

Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI memberikan keterangan dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Selasa, 16 April 2024
Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI memberikan keterangan dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Selasa, 16 April 2024

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x