Sebagai informasi tambahan, MKMK Ad Hoc telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi pada 7 November 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari Hakim Konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum. Sidang MKMK berlangsung dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024.***