Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Sementara 5 Hakim Menolak Seluruhnya Gugatan Kubu Paslon 01 dan 03

- 22 April 2024, 18:36 WIB
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

“Pada titik inilah yang kemudian menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu,” tutur Saldi.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah