Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Sementara 5 Hakim Menolak Seluruhnya Gugatan Kubu Paslon 01 dan 03

- 22 April 2024, 18:36 WIB
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dengan lima hakim MK lainnya tentang keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin.

"Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).


Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024, bahwa tiga hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, memiliki pendapat yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo.

Baca Juga: Pengajuan Amicus Curiae ke MK Terus Berdatangan Meski Batas Waktu Telah Lewat

Diputuskan oleh MK bahwa dia berwenang untuk mengadili permohonan a quo; permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang; eksepsi termohon mengenai pokok permohonan tidak beralasan secara hukum; dan permohonan pemohon secara keseluruhan tidak beralasan.

"Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pembacaan putusan perkara sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin dimulai pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 13.17 WIB, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan baru.

Sementara itu, salah satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat yang berbeda, Saldi Isra, segera menyampaikan pendapatnya. Dia menyatakan bahwa dua faktor yang memengaruhi pendapatnya berbeda adalah bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan aparat negara.

Baca Juga: Jaga Netralitas Hakim Konstitusi, MK Tak Pajang Karangan Bunga untuk Menjaga Suasana Luar Sidang

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x