Kejagung Kini Periksa Pihak ESDM Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat pada Komoditas Timah

- 26 April 2024, 23:19 WIB
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. /ANTARA/Muhammad Harsal/

Kejagung sebelumnya telah menetapkan bahwa kelima smelter yang disita harus tetap dikelola oleh PT Timah untuk memberikan peluang bisnis dan pekerjaan bagi masyarakat.

Usai rapat tertutup yang membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang pada Selasa (23/4), Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyatakan bahwa aset sitaan tetap dikelola dengan tujuan memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa (23/4).

Baca Juga: Jampidsus Telusuri Aset Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah untuk Perbaikan Kerusakan Lingkungan

Amir mengatakan penambangan timah harus diizinkan karena sebanyak 30% masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bergantung pada timah untuk hidup mereka.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febry Ardiansyah menyatakan bahwa beberapa proses yang sedang berlangsung pasti akan berdampak buruk pada masyarakat dan karyawan. Namun, hal itu hanya sementara karena Tim Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset sedang mencari solusi agar penyitaan dapat dilakukan melalui proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat bekerja dan pendapatan negara tidak terganggu.

“Hari ini kami kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” kata Febrie.

Menurut mantan Dirdik Jampidsus, tindakan yang diambil Jampidsus semata-mata bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan seperti semula, meskipun ini memiliki dampak yang signifikan dan menghabiskan banyak biaya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa Jampidsus juga berusaha untuk meningkatkan tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajemen BUMN.

Baca Juga: Pemprov Babel-Kejagung-Kementerian LH-ESDM: Bahas Kasus Pencurian Uang Rakyat Akbar Komoditas Timah

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah