Menurut Febrie, upaya tersebut membuat lebih mudah untuk mengukur pendapatan atau hak negara. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan menghasilkan lingkungan investasi yang baik, yang tentunya merupakan harapan semua orang.
Febrie menambahkan bahwa dalam kasus korupsi eksplorasi timah ilegal, konsekuensi harus dipertimbangkan sebagai bagian dari perekonomian negara, bukan hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal (Recovery Asset) sebagai uang pengganti.
“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kami tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” kata Febrie.
Febrie mengatakan bahwa kerugian tidak dapat ditanggung hanya oleh negara karena tujuan pemulihan aset juga mencakup pemulihan lingkungan. Menurutnya, pelaku harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan sehingga di masa mendatang juga akan bertanggung jawab atas pelaku perusahaannya.***