KPK Telusuri Investasi Rp1 Triliun di Taspen, Dirut Non Aktif PT Taspen Antonius Kosasih Diperiksa

- 10 Mei 2024, 22:17 WIB
Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK memeriksa Antonius N.S. Kosasih sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen
Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK memeriksa Antonius N.S. Kosasih sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen /Dok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

MATA BANDUNG - Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif, Antonius N.S. Kosasih, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (7/5/2024), . KPK memeriksa Kosasih sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen semasa dirinya menjabat sebagai Direktur Investasi pada 2019-2020.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa Kosasih diperiksa terkait kebijakannya dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun. Pemeriksaan terhadap Kosasih berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi Taspen pada tahun 2019-2020 dan sebagai Dirut Taspen dari tahun 2020 hingga sekarang.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: KPK Telusuri Pengelolaan Investasi PT Taspen, Labuan Nababan Diperiksa Terkait Dana Rp1 Triliun

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail penempatan dana investasi tersebut. Kosasih sendiri memilih untuk tidak memberikan banyak komentar setelah menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam oleh tim penyidik KPK.

Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, namun rincian lengkapnya akan diumumkan saat dilakukan penahanan. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah dilarang keluar negeri oleh KPK.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah-rumah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta kantor PT Taspen di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk dokumen investasi, alat elektronik, dan uang dalam pecahan mata uang asing.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah