MATA BANDUNG - Mahkamah Internasional (International Court Justice) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Pemerintah Finlandia mengatakan bahwa alasan bela diri Israel telah berakhir.
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pada Jum'at (26/1) waktu setempat, pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Wajib lapor
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan. Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Finlandia Elina Valtonen mengecam Israel karena gagal melindungi warga sipil di Gaza dan menyerukan Tel Aviv untuk segera melakukan gencatan senjata.
“Tidak, waktu untuk (Israel) membela diri sudah berakhir. Saya katakan dengan sangat jelas: Sekarang sudah cukup, penduduk sipil di Gaza membutuhkan gencatan senjata kemanusiaan segera,” kata Valtonen kepada kelompok media Jerman RND pada Kamis (25/1).***