Mahkamah Internasional PBB (ICJ) Memutuskan Israel Harus Cegah Aksi Genosida, Menlu Finlandia Kecam Israel

- 26 Januari 2024, 23:02 WIB
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) ditayangkan di jalan-jalan ketika demonstran pro-Palestina protes di dekat lokasi, di Den Haag, Belanda 11 Januari 2024.
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) ditayangkan di jalan-jalan ketika demonstran pro-Palestina protes di dekat lokasi, di Den Haag, Belanda 11 Januari 2024. /REUTERS/Thilo Schmuelgen

MATA BANDUNG - Mahkamah Internasional (International Court Justice) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Pemerintah Finlandia mengatakan bahwa alasan bela diri Israel telah berakhir.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pada Jum'at (26/1) waktu setempat, pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi Walk Out dari Ruang Sidang DK PBB Saat Dubes Israel Sampaikan Pernyataan

Wajib lapor

PM Negara Teroris Israel Benyamin Netanyahu
PM Negara Teroris Israel Benyamin Netanyahu
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

 

ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan. Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Finlandia Elina Valtonen mengecam Israel karena gagal melindungi warga sipil di Gaza dan menyerukan Tel Aviv untuk segera melakukan gencatan senjata.

“Tidak, waktu untuk (Israel) membela diri sudah berakhir. Saya katakan dengan sangat jelas: Sekarang sudah cukup, penduduk sipil di Gaza membutuhkan gencatan senjata kemanusiaan segera,” kata Valtonen kepada kelompok media Jerman RND pada Kamis (25/1).***

Editor: Arief TE

Sumber: WAFA ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x