MATA BANDUNG - Meningkatnya kasus Covid -19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 di Indonesia.
Keadaan ini malah digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan cara membuat obat-obatan ilegal saat PPKM Darurat diberlakukan.
Mendengar adanya pembuatan obat secara ilegal Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat home industri pembuat obat-obatan secara ilegal di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya.
Erdi Adrimulan Chaniago Kabid Humas Polda Jabar Kombes mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari terungkapnya industri rumahan obat terlarang di Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.
BNN bersama Ditresnarkoba dan Polres Tasikmalaya berhasil membongkar home industri pembuatan obat ilegal di Tasikmalaya dan berhasil amankan 5 orang tersangka.
Erdi Adrimulan menuturkan, penangkapan ini dikarenakan, para pelaku membuat obat ilegal jenis G yang sangat berbahaya jika dikonsumsi.
"Obat ilegal tersebut memiliki efek samping halusinasi dan rasa ketakutan berlebih jika dikonsumsi," tutur Erdi Adrimulan.
Penggeledahan berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa 300 butir tablet polos dua unit mesin cetak, satu unit oven, dua timbangan dan 20 liter alkohol
Banyak mendapatkan kabar harga obat-obatan yang tidak wajar Erdi Adrimulan bersama jajaranya lakukan pengembangan dan ditemukanlah pemasok bahan baku obat-obatan tersebut berada di Cisaranten, Kota Bandung.
"Pada 30 Juni kita menemukan pemasok bahan baku yang berada di Cisaranten dan itu suami istri, kita ungkap dan pendalaman dan terakhir kita temukan di Lembang," tutur Arsi.
Dari keselurahan barang bukti yang ditemukan, pihak polisi menyita sebanyak 1.500 butir pil. Mereka sendiri menjual Rp10 ribu per butirnya.
"Kalau kita hitung sekitar Rp1,5 Miliar," tutur Erdhi Ardhimulam.