SIM C Tiga Golongan Akan Diterapkan Bulan Depan, Segera Cek Syarat dan Cara Buatnya

16 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

MATA BANDUNG - Bagi pengendara sepeda motor mungkin selama ini disamakan dalam satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk semua jenis kendaraan roda dua.

Namun sejak akhir tahun 2020 tersebut pemerintah akan merealisasikan pembagian golongan SIM C.

Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

Baca Juga: Tendangan Jarak Jauh Patrik Schick Terpilih Sebagai Gol Terbaik Euro 2021

Kebijakan tersebut akan segera dilaksanakan mulai bulan depan.

Setelah kebijakan berlaku, maka SIM C yang ada di Indonesia akan memiliki tiga golongan berbeda.

Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2

Baca Juga: Sim Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 16 Juli 2021, Ada di Dua Lokasi Berikut


Dikutip MATA BANDUNG dari berbagai sumber pada Rabu, 14 Juli 2021, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. 3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga Inggris, Cek Kabar Terbarunya

Karena hal ini perlu dipahami bahwa syarat dan cara buat dari setiap SIM C tersebut akan memiliki proses yang berbeda-beda.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Usia paling rendah untuk membuat masing-masing SIM sebagai berikut:

SIM C minimal berusia 17 tahun
SIM CI minimal berusia 18 tahun
SIM CII minimal berusia 19 tahun

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Pamungkas - To The Bone

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI.***

Editor: Nugraha A.M

Tags

Terkini

Terpopuler