Jangan Takbiran Keliling, Berikut Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah

- 15 Juli 2021, 20:50 WIB
ilustrasi pelaksanaan iduladha 1442
ilustrasi pelaksanaan iduladha 1442 /dok.bekesah/

MATA BANDUNG - Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat, pelaksanaan iduladha 1442 hijriah tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.

“Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi saat melakukan zoom miting tentang pelaksanaan iduladha 1442 Hijriah

Baca Juga: Waspada DKPP Kota Bandung Temukan 200 Hewan Kurban Yang Tidak Layak Jual, Ini Masalah Yang Fatal

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp30 Miliar, Bansos PPKM Darurat Siap Di Cairkan!!!

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

Baca Juga: Tunggu Di Rumah PPKM Darurat, BST Rp600 Ribu Siap Meluncur Kerumah Anda

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x