Covid-19 Makin Menggila, MUI: Sholat Idul Adha Dirumah Saja

- 23 Juni 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha di masa pandemi.
Ilustrasi sholat Idul Adha di masa pandemi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MATA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha di rumah jika tempat tinggalnya berada di zona merah atau zona tak terkendali guna menghindari diri dari potensi penularan Covid-19.

"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Imbauan MUI ini senafas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi, yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, MUI : Dilarang Memotong Hewan Kurban

Amirsyah mengatakan imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Kendati demikian, bagi mereka yang berada di zona terkendali (hijau/kuning) maka pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni menggunakan masker saat pelaksanaan, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Begitu pula dengan kapasitas masjid yang mesti diatur agar tak menimbulkan kerumunan.

"Zona hijau atau yang terkendali silakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak aman," kata dia.

Baca Juga: 12 Tim Pastikan Lolos 16 besar, 4 Tim Ini Masih Peluang Lolos

MUI juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat. Langkah itu diperlukan sebagai pengawasan penerapan Prokes serta pemetaan zonasi penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x