Lonjakan Covid-19 Masih Tinggi, MUI Sarankan Kawasan Zona Merah Tidak Gelar Sholat Idul Adha

- 26 Juni 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha 1442 Hijriah.
Ilustrasi sholat Idul Adha 1442 Hijriah. /Dokumen MUI//

MATA BANDUNG - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah.

Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19. Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi Syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan.

Baca Juga: Jelang 16 Besar Euro 2021 Inggris Nantikan Puncak Penampilan Harry Kane

Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya, Rabu 23 Juni 2021 dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19 yang digelar BNPB.

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, Sholat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk Masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat idul adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Hatur Nuhun, Ferdinand Alfred Sinaga Kembali Tinggalkan Persib

Dia menambahkan, untuk Sholat Jum’at yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan sholat jumat di kawasan zona merah. Maka untuk Sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x