Polres Metro Jakarta Barat Tetapkan Empat Tersangka Penembakan dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 25 Juni 2021, 05:05 WIB
Empat Tersangka kasus penembakan di Taman Sari Jakarta Barat berhasil ditangkap
Empat Tersangka kasus penembakan di Taman Sari Jakarta Barat berhasil ditangkap /Tangkap Layar Instagram/@polres_jakbar

MATA BANDUNG - Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil meringkus dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus penembakan di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa 22 Juni 2021 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, satu dari empat tersangka merupakan salah satu pihak yang menembak pelajar hingga mengalami luka di bagian ketiak.

Baca Juga: Robert Alberts Persiapkan Aqil Savik Untuk Memperkuat Persib di Piala Wali Kota Solo

"Pada awalnya kami mengamankan 10 orang dengan barang bukti berupa senjata api revolver dan beberapa senjata tajam. Setelah melakukan pemeriksaan, kita menetapkan empat orang tersangka," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis 24 Juni 2021.

Kombes Pol Ady Wibowo menyebutkan, ke empat tersangka tersebut diantaranya berinisial JP, HS, DT dan FW.

"Dari keempat tersangka, satu di antaranya yang berinisial JP merupakan tersangka utama penembakan, sementara tiga oranh lainnya hanya berperan mengayunkan senjata tajam saja," tutur Ady Wibowo.

Baca Juga: Laga 16 Besar Euro Austria vs Italia Diadakan Tanpa Penonton, Franco Foda: Meminta Pindah Tempat Pertandingan

Ady Wibowo menegaskan, enam orang lainnya yang turut diamankan pada Rabu 23 Juni 2021 dini hari kemarin, tidak dibebaskan hanya saja sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dia juga menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 354 ayat 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah