MATA BANDUNG - Pemerintah akhirnya menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 itu ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam terhadap kegiatan ibadah di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
"Jadi perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah. Melalui penerbitan surat edaran itu, diharapkan bisa menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19,” katanya.
Baca Juga: Hasil Euro 2021 Italia vs Austria : Azzuri Susah Payah Taklukan Austria di Perpanjangan Waktu
Sejumlah hal yang diatur khusus melalui regulasi itu, antara lain, pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, salat Iduladha, penerapan protokol kesehatan saat salat Iduladha, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Disampaikan Menteri Agama, dalam aturan itu disebutkan bahwa,
pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Tetap Di Rumah Dulu, Berikut Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 27 Juni 2021 Untuk Wilayah Jawa Barat
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.