Kemenag Keluarkan Prokes Ketat Terkait Kegiatan Ibadah Idul Adha, Simak Aturan Lengkapnya

- 27 Juni 2021, 10:00 WIB
Menteri Agama menerbitkan aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H/2021.
Menteri Agama menerbitkan aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H/2021. /instagram.com/@gusyaqut

Baca Juga: Bantu Pengendalian Covid-19, Pesantren di Kudus Jadi Tempat Isoman


d. disebutkan bahwa bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Masih Tinggi, MUI Sarankan Kawasan Zona Merah Tidak Gelar Sholat Idul Adha

g Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khotbah salat Hari Raya Iduladha.

h. Menyebutkan bahwa usai pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima disebutkan bahwa pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah