Pemerintah Bagikan Kouta Internet Gratis Untuk Peserta Didik dan Pengajar Pendidikan, Cek Link Berikut

21 Juli 2021, 13:00 WIB
Yuk Kita Cek Dapat Kuota Internet Gratis Dari Pemerintah /Instagram @kemdikbud.ri//

MATA BANDUNG - Berikut jadwal cair bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud RI bagi para pelajar, mahasiswa, guru dan dosen.

Dalam upaya meringankan beban masyarakat Indonesia dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pemerintah memberikan bantuan berupa kuota internet untuk para peserta didik dan pengajar pendidikan.

Kabarnya, bantuan kuota internet gratis dari Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) RI hingga 15 GB kemungkinan akan cair mulai bulan Juli 2021 sampai Desember mendatang.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Meminta Pemerintah Segera Adakan Vaksin Booster Untuk Nakes Agar Terhindar Dari Covid -19

Kita ketahui bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud RI merupakan program yang dinantikan oleh sebagian besar pelajar di Indonesia.

Sri Mulyani Mentri Keuangan (Menkeu) mengatakan bantuan kuota internet gratis akan dilanjutkan pencairannya atau diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Menkeu menyatakan bahwa pihaknya telah menambah dana anggaran yang dialokasikan untuk kuota internet gratis.

"Alokasi dana tambahan untuk kuota internet sebanyak Rp5,54 triliun untuk cover sampai Desember, sehingga totalnya menjadi Rp8,53 triliun," tutur Sri Mulyani

Baca Juga: Dadang Supriatna Pakai Istilah PPKM Level 3 Ketimbang PPKM Darurat Pada Masa Pandemi Covid -19

Sri Mulyani mengaskan bahwa pembagian kuota internet gratis kepada peserta didik dan pengajar pendidikan akan menjadi tanggung jawab Kemendikbud.

Pada semester sebelumnya hingga Mei 2021, bantuan kuota internet gratis ini memiliki besaran kuota 7 hingga 15 GB kepada peserta didik dan pengajar pendidikan selama tiga bulan yang terhitung dari Maret lalu.

Pemberian kuota internet gratis 7 hingga 15 GB untuk peserta didik dan pengajar pendidikan dari Kemdikbud akan bisa diperoleh seluruh penerima yang nomor HP nya telah terdaftar di Dapodik dan PD Dikti Kemendikbud.

Baca Juga: Robert Alberts Persiapkan Latihan Bersama Setelah PPKM Darurat Covid -19 Berakhir 20 Juli Mendatang

Dengan adanya bantuan kuota internet gratis ini tentu saja diharapkan dapat membantu proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid -19.

Berikut rincian kuota internet gratis diberikan Kemendikbud Ristek:

1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan

4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB per bulan.

Baca Juga: Keluh Kesah Atta Halilintar Sulitnya Mengurus Sepak Bola Profesional

Sementara untuk cara pengecekan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud bisa dilakukan dengan cara berikut:

Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud

1. Telkomsel: elalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.

2. Indosat: Melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.

3. Tri: engan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+

4. XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

Baca Juga: 5 Manfaat Vitamin D Yang Belum Kamu Ketahui, Salah Satunya Bisa Mencegah Kanker.

Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Baca Juga: BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Kamu Gagal Cair?!, Cobe Cek Disini 5 Kegagalanya!

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Kota Cimahi Ke-20, KSR-DKKC Kota Cimahi Adakan Lomba Lukis WFH

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Terkait jadwal penyaluran kuota internet gratis 7 hingga 15 GB untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen masih menunggu keputusan dari Kemdikbud.

Sri Mulyani menekankan bahwa bantuan kuota internet gratis ini bertujuan untuk menunjang kelancaran proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid -19.

Sehingga dipastikan tidak akan bisa digunakan untuk mengakses media sosial seperti Instagram, Twitter hingga Facebook.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler