Nokia Gugat Triliunan Rupiah ke Perakit Komponen Oppo dan Realme Indonesia, Berikut isi Gugatannya

20 Agustus 2021, 07:22 WIB
Nokia Gugat Triliunan Rupiah ke Perakit Komponen Oppo dan Realme Indonesia /Hermann/Pixabay

MATA BANDUNG - Nokia memberikan gugatan kepada dua perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication.

Gugatan tersebut diajukan Nokia ke dua perusahaan Indonesia, yang memiliki total hingga Rp 2,3 triliun. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Agustus 2021, gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait Hak paten.

Tindakan hukum tersebut telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli 2021 lalu dengan total empat gugatan. Masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.

Baca Juga: Realme Siap-siap Gempur Pasar, Akan Merilis dua produkannya Secara Global

Baca Juga: 5 Oleh-oleh Khas Kupang yang Wajib di Beli Saat Liburan di sana, Salah Satunya Tidak Ada Ditempat Lain

Jika ditotal, empat gugatan di bawah ini memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Saat ini gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut isi dari gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication dari tanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

1.- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.

3.- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).

4.- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.

Baca Juga: Intel Mulai Serius!! GeForce dan Radeon Siap-siap Bertemu Pesaing GPU Baru

5.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

.- Isi gugatan Nokia ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

1.- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.

3.- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).

4.- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.

5.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Baca Juga: Intel Mulai Serius!! GeForce dan Radeon Siap-siap Bertemu Pesaing GPU Baru

Lalu pada tanggal 19 Juli 2021 Nokia kembali melayangkan gugatannya ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:

1.- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.

3.- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE.

4.- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.

5.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Gugatan susulan diberikan pada tanggal 19 Juli 2021 ke PT. Selalu Bahagia Bersama dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. berikut isinya:

1.- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.

3.- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE.

4.- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.

Baca Juga: Intel Mulai Serius!! GeForce dan Radeon Siap-siap Bertemu Pesaing GPU Baru

5.- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. *

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler