MATA BANDUNG - Aturan baru Mendikbud Nadiem Makarim, pakaian adat jadi seragam sekolah SD, SMP, SMA.
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan Mendikbud tersebut berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah terdapat pada Pasal 4 yang berbunyi:
“Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.”
Selanjutnya, dalam Pasal 9, untuk model pakaian adat Mendikbud menyerahkannya kepada masing-masing Kepala Daerah.
Meski begitu, Mendikbud memerintahkan agar pemerintah daerah memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
“Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.” Bunyi Pasal 9.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Bunyi Pasal 16.