Kronologi Pencabulan Anak di Kawasan Kebun Kelapa Sawit Tanjung Garbus Deli Serdang

3 November 2022, 09:19 WIB
Kronologi Pencabulan Anak di Kawasan Kebun Kelapa Sawit Tanjung Garbus Deli Serdang. /

MATA BANDUNG - Kronologi pencabulan anak di kawasan kebun kelapa sawit Tanjung Garbus Deli Serdang berawal dari ibu korban. 

Kronologi kasus pemerkosaan anak di kawasan kebun kelapa sawit Tanjung Garbus Deli Serdang berawal saat ibu korban menemukan test pack (alat pendeteksi kehamilan) di rumah korban. 

Korban pemerkosaan di kawasan kebun kelapa sawit lupa membuang test pack yang ia pakai, lalu ditemukan oleh sang ibu.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Ibu Buang Bayi ke Tempat Sampah di Toilet Pabrik setelah Melahirkan 

Ibu korban menanyakan langsung terkait test pack tersebut dan korban mengakuinya, bahwa telah diperkosa oleh pelaku MRR (18) warga Dusun IV, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. 

Peristiwa bermula pada Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, akun Facebook atas nama IKKY LEE (akun milik pelaku) mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korban pun membalas pesan tersebut. 

Komunikasi lalu berlanjut ke WhatsApp. Pada hari itu juga IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran dan tanpa berpikir panjang korban pun menerimanya.

Baca Juga: Paman Perkosa Keponakan Berulang Kali hingga Hamil, Korban Sembunyikan Kehamilan sampai Melahirkan di WC 

“Karena korban merasa IKKY LEE manis berkata-kata saat berkirim pesan dengan korban dan korban juga suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban ganteng, walaupun belum pernah bertemu,” kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali.

Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban menyetujuinya. Setelah bertemu dengan IKKY LEE, kemudian IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan-jalan. 

“Awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE,” kata Karosekali. 

Baca Juga: Penjual Pentol di Ngawi Perkosa dan Aniaya Mahasiswi Tuban, Korban Lalu Ditinggal di Tempat Sepi

Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep

Atas perbuatan pencabulan tersebut, MRR dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Tribata News Deli Serdang

Tags

Terkini

Terpopuler