Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu 

4 November 2022, 07:08 WIB
Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu . /Tribata News/

MATA BANDUNG - Seorang ayah tiri EM (37) tega memperkosa dan mencabuli anak tiri berulang kali. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang Rp200 ribu. 

Seorang ayah tiri warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, Bunga (14)-bukan nama sebenarnya. 

Perbuatan bejat ayah tiri dilakukan berulang kali, saat istri pelaku dan ibu dari korban tidak di rumah.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Labura Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Dilakukan di Rumahnya 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan sejak tahun 2021.

Peristiwa yang dialami Bunga terungkap setelah korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada sang ibu. 

Bunga mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan dan perkosaan yang dilakukan ayah sambungnya hingga beberapa kali, sejak bulan September 2021.

Baca Juga: Marbot Masjid di Cilegon Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Iming-Imingi Korban Uang

Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban dengan alamat Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.

Selanjutnya, pencabulan dan perkosaan terakhir kali pada tanggal 16 Oktober 2022 di Villa daerah Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.

Korban mengatakan dirinya telah diperkosa dan dicabuli oleh EM dan memberikan korban uang sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga: Paman Perkosa Keponakan Berulang Kali hingga Hamil, Korban Sembunyikan Kehamilan sampai Melahirkan di WC 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga,1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban," katanya, Kamis (3/11). 

EM  dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA Banten

Tags

Terkini

Terpopuler