MATA BANDUNG - Seorang marbot masjid tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi uang.
AM (61) seorang marbot masjid di Cilegon diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur.
Polisi menangkap pelaku pada Senin (24/10/2022). Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan seorang ibu yang mengaku anaknya menjadi korban pencabulan AM yang merupakan marbot masjid.
Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, kasus terjadi pada hari Minggu (23/10/2022) siang, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan pelaku.
“Kasus itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) siang, pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Nandar pada Rabu (26/10/2022).
Kronologis kejadian berawal dari pelapor TM (34), yang merupakan ibu korban khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang.
Baca Juga: Ustaz di Bandung Cabuli 3 Santri Laki-Laki, Polisi: Dilakukan saat Santri Tidur
TM kemudian mencari anaknya ke tetangga dan mendapat informasi bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan marbot masjid.